by: Luki Djani* Gatot Soepriyanto**
Harian Seputar Indonesia - Mei, 2007.
UU Penanaman Modal (UUPM) yang disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu bagi sebagian kalangan diyakini dapat mencerahkan iklim investasi karena memberikan jaminan berusaha. Sebagian lagi mencemaskan dampak dari liberalisasi ekonomi yang menganak-emaskan para investor dan menganaktirikan rakyat kebanyakan.
Fenomena globalisasi dimana kapital dengan bebas berselancar tanpa batas dalam praktiknya adalah global auction (Brown dan Lauder, 1997). Negara-negara berkembang, khususnya, berlomba-lomba merayu investor dengan memberikan kemudahan investasi, seperti tenaga kerja murah dan peraturan ketenagakerjaan yang menguntungkan usahawan, standar lingkungan yang minim, pembukaan akses atas kepemilikan tanah (property) serta pemberian tax holiday. Negara yang dapat memberikan fasilitas dan jaminan pertumbuhan usaha tentu diminati.
Perlakuan istimewa terhadap investor nampak jelas jika ditinjau dari tanggung jawab penanam modal. Pasal 16 UUPM menyebutkan bahwa investor harus menjamin modal yang disuntikkan bukan berasal dari sumber yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjaga kelestarian lingkungan hidup; menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja serta menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara. Sederet tanggungjawab secara normatif tanpa elaborasi dan pembatasan yang benderang.
Kewajiban investor pun setali tiga uang, sangat abstrak. Tengok saja pasal 15: “Setiap penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Alangkah timpangnya dengan sederet fasilitas keringanan bahkan pembebasan pajak tertentu (pasal 18) yang dielaborasi dengan detil dalam UUPM. Selain fasilitas diberikan pula kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah; fasilitas pelayanan keimigrasian; dan fasilitas perizinan impor (pasal 21).
Tax Holiday vs Pemberantasan Korupsi
Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUPM, baragam fasilitas yang diberikan berupa pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi, pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal atau mesin atau peralatan, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). ->apa ini gak kepanjangan mas? Gimana kalo kita sebut sebagian yg bersangkutan ama pajak aja? dan bilang antara lain sebagai berikut..
Investor yang bisa memperoleh keringanan adalah penanam modal baru yang merupakan industri pionir yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah, eksternalitas, tinggi, memperkenalkan teknologi baru serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional (ayat 5).
Pemberian tax holiday jelaslah ditujukan guna ‘mengiming-imingi’ investor berbondong-bondong menanamkan modalnya di Indonesia. Pertanyaannya, adakah strategi lain untuk memikat investor serta tetap mendatangkan pemasukan bagi negara dari pajak?
Penelitian yang dilakukan oleh Shang-Jin Wei (1997) menunjukkan korelasi positif antara korupsi dan minat investasi. Negara-negara dimana tingkat korupsi tinggi dan kronis, investor pun enggan menanamkan modalnya. Lebih dari itu, penurunan tingkat korupsi bisa disamakan dengan pemberian insentif pajak. Ia mencontohkan, jika India bisa menekan tingkat korupsi selevel Singapura, hal ini sama dengan memberikan keringanan pajak sebesar 22 persen. Angka yang fantastis.
Pekerjaan rumah yang terus terbengkalai dari pemerintah saat ini adalah pemberantasan korupsi. Jika program anti korupsi dengan slogan pemberian terapi kejut berjalan dengan efektif, pemerintah tidak perlu memberikan tax holiday kepada investor. Dengan tingkat korupsi yang rendah, investor akan terpincut dan tak segan menanamkan modalnya sementara pemerintah tetap mendapatkan pemasukan dari pajak yang berguna untuk membiayai pembangunan sektor sosial seperti pendidikan dan kesehatan.
Tuan Tanah Baru
Dalam aspek penguasaan tanah, investor dapat mengajukan kepemilikan atas tanah untuk Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun, Hak Pakai 70 tahun, dan cara pemberiannya dapat diberikan dan diperpanjang serta diperbaharui dimuka sekaligus untuk rentang waktu yang sama. Luar biasa! Kenapa?
UUPM ini bahkan lebih dermawan dibandingkan dngan hukum agraria kolonial Belanda (Agrarische Wet 1870) yang hanya memberi izin 75 tahun bagi investor ditanah jajahan. Ironisnya lagi, UUPM bertabrakan dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang hanya berselang 2 bulan sebelumnya dipertahankan oleh Pemerintah dan DPR.
Mari kita tengok ketentuan dalam UUPA. Pasal 29 UUPA menyatakan "Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun".
Tambahan lagi, pada pasal 30 Ayat 1 UUPA diterangkan bahwa "Yang dapat mempunyai HGU ialah: (a) warga-negara Indonesia; (b) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia". Jelaslah orang asing maupun perusahaan asing (multinasional) tidak diperbolehkan memiliki HGU.
Sungguh ironis, di negeri sendiri, banyak warga negara yang tidak memiliki hak penguasaan atas tanah dan bahkan menjadi gelandangan. Bukan tidak mungkin UUPM malah mendatangkan konflik pertanahan yang kerap terjadi semasa Orde Baru dimana wong cilik digusur atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Juga, dengan adanya 2 peraturan setingkat undang-undang yang saling bertentangan, mana yang akan dijadikan acuan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan ijin hak penguasaan atas tanah?.
Investasi nir Kewajiban
Dalam UUPM tersurat secara jelas keputusasaan negara dalam menggerakkan perekonomian. Investasi – utamanya asing- dijadikan primadona untuk memutar roda perekonomian. Tidak heran jika kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dibuat secara abstrak dan mengambang. Lihat saja aspek tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance - GCG). GCG hanyalah mantra baru yang kosong tanpa ada elaborasi lebih lanjut. Padahal, prinsip transparansi, kepedulian terhadap semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan akuntabilitas adalah krusial guna penciptaan iklim usaha yang sehat dan produktif.
Prinsip transparansi berkaitan dengan arus informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehingga pengelolaan suatu usaha dapat dipantau dan informasi yang ada dapat digunakan dalam mengambil keputusan dengan tepat. Lebih spesifik hal ini berkaitan dengan penungkapan informasi keuangan dan non keuangan kepada publik secara akurat dan bertanggung jawab. Dengan adanya keterbukaan terhadap informasi keuangan, pemerintah dapat mengambil tindakan mencegah praktek manipulasi keuangan, penghindaran pajak, serta praktek transfer pricing.
Kepedulian terhadap semua pemangku kepentingan (stakeholders) berkaitan dengan pandangan bahwa penanam modal tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat, lingkungan, pemerintah, dan kreditor. Perspektifnya tidak lagi sekedar tanggung jawab perusahaan (responsibility) akan tetapi kewajiban (liability). Sayangnya dalam UUPM tidak dijelaskan secara detil mengenai perlindungan terhadap buruh dan konservasi lingkungan.
Akuntabilitas keuangan merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Jika penanam modal tersebut menggunakan modal tambahan dari sektor perbankan, misalnya, maka sudah seharusnya mereka memberikan pertanggungjawaban yang memadai, baik dari segi pelaporan keuangan, aktivitas maupun penunaian kewajibannya. Jangan sampai terjadi praktik penyalahgunaan kredit dan manipulasi laporan keuangan yang berbuntut kepada kredit macet. Sudah cukup mimpi buruk pinjaman BLBI yang menguap tanpa bekas.
Penutup
Keberadaan UUPM tentunya disambut meriah oleh pemodal. Beragam kemudahan diobral demi mengiming-imingi investor tanpa diikat dengan aturan main yang ketat. Tidak hanya kemudahan perijinan, fasilitas tax holiday serta hak penguasaan atas tanah dengan gamblang menegaskan ketidakberdayaan kita dalam memepertahankan kedaulatan ekonomi. Tidak jelasnya aturan yang berkaitan dengan tata laksana perusahaan yang baik dan tanggung jawab sosial perusahaan, dapat mendorong terjadinya dominasi korporasi di atas kepentingan rakyat banyak. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Akankah sumber daya ekonomi kita tergadaikan kembali?
*Luky Djani – peneliti ICW
**Gatot Soepriyanto – Peneliti, sedang menempuh pendidikan Master di Graduate School of Business, Monash University, Australia.
UU Penanaman Modal (UUPM) yang disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu bagi sebagian kalangan diyakini dapat mencerahkan iklim investasi karena memberikan jaminan berusaha. Sebagian lagi mencemaskan dampak dari liberalisasi ekonomi yang menganak-emaskan para investor dan menganaktirikan rakyat kebanyakan.
Fenomena globalisasi dimana kapital dengan bebas berselancar tanpa batas dalam praktiknya adalah global auction (Brown dan Lauder, 1997). Negara-negara berkembang, khususnya, berlomba-lomba merayu investor dengan memberikan kemudahan investasi, seperti tenaga kerja murah dan peraturan ketenagakerjaan yang menguntungkan usahawan, standar lingkungan yang minim, pembukaan akses atas kepemilikan tanah (property) serta pemberian tax holiday. Negara yang dapat memberikan fasilitas dan jaminan pertumbuhan usaha tentu diminati.
Perlakuan istimewa terhadap investor nampak jelas jika ditinjau dari tanggung jawab penanam modal. Pasal 16 UUPM menyebutkan bahwa investor harus menjamin modal yang disuntikkan bukan berasal dari sumber yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjaga kelestarian lingkungan hidup; menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja serta menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara. Sederet tanggungjawab secara normatif tanpa elaborasi dan pembatasan yang benderang.
Kewajiban investor pun setali tiga uang, sangat abstrak. Tengok saja pasal 15: “Setiap penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Alangkah timpangnya dengan sederet fasilitas keringanan bahkan pembebasan pajak tertentu (pasal 18) yang dielaborasi dengan detil dalam UUPM. Selain fasilitas diberikan pula kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah; fasilitas pelayanan keimigrasian; dan fasilitas perizinan impor (pasal 21).
Tax Holiday vs Pemberantasan Korupsi
Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUPM, baragam fasilitas yang diberikan berupa pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi, pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal atau mesin atau peralatan, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). ->apa ini gak kepanjangan mas? Gimana kalo kita sebut sebagian yg bersangkutan ama pajak aja? dan bilang antara lain sebagai berikut..
Investor yang bisa memperoleh keringanan adalah penanam modal baru yang merupakan industri pionir yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah, eksternalitas, tinggi, memperkenalkan teknologi baru serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional (ayat 5).
Pemberian tax holiday jelaslah ditujukan guna ‘mengiming-imingi’ investor berbondong-bondong menanamkan modalnya di Indonesia. Pertanyaannya, adakah strategi lain untuk memikat investor serta tetap mendatangkan pemasukan bagi negara dari pajak?
Penelitian yang dilakukan oleh Shang-Jin Wei (1997) menunjukkan korelasi positif antara korupsi dan minat investasi. Negara-negara dimana tingkat korupsi tinggi dan kronis, investor pun enggan menanamkan modalnya. Lebih dari itu, penurunan tingkat korupsi bisa disamakan dengan pemberian insentif pajak. Ia mencontohkan, jika India bisa menekan tingkat korupsi selevel Singapura, hal ini sama dengan memberikan keringanan pajak sebesar 22 persen. Angka yang fantastis.
Pekerjaan rumah yang terus terbengkalai dari pemerintah saat ini adalah pemberantasan korupsi. Jika program anti korupsi dengan slogan pemberian terapi kejut berjalan dengan efektif, pemerintah tidak perlu memberikan tax holiday kepada investor. Dengan tingkat korupsi yang rendah, investor akan terpincut dan tak segan menanamkan modalnya sementara pemerintah tetap mendapatkan pemasukan dari pajak yang berguna untuk membiayai pembangunan sektor sosial seperti pendidikan dan kesehatan.
Tuan Tanah Baru
Dalam aspek penguasaan tanah, investor dapat mengajukan kepemilikan atas tanah untuk Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun, Hak Pakai 70 tahun, dan cara pemberiannya dapat diberikan dan diperpanjang serta diperbaharui dimuka sekaligus untuk rentang waktu yang sama. Luar biasa! Kenapa?
UUPM ini bahkan lebih dermawan dibandingkan dngan hukum agraria kolonial Belanda (Agrarische Wet 1870) yang hanya memberi izin 75 tahun bagi investor ditanah jajahan. Ironisnya lagi, UUPM bertabrakan dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang hanya berselang 2 bulan sebelumnya dipertahankan oleh Pemerintah dan DPR.
Mari kita tengok ketentuan dalam UUPA. Pasal 29 UUPA menyatakan "Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun".
Tambahan lagi, pada pasal 30 Ayat 1 UUPA diterangkan bahwa "Yang dapat mempunyai HGU ialah: (a) warga-negara Indonesia; (b) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia". Jelaslah orang asing maupun perusahaan asing (multinasional) tidak diperbolehkan memiliki HGU.
Sungguh ironis, di negeri sendiri, banyak warga negara yang tidak memiliki hak penguasaan atas tanah dan bahkan menjadi gelandangan. Bukan tidak mungkin UUPM malah mendatangkan konflik pertanahan yang kerap terjadi semasa Orde Baru dimana wong cilik digusur atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Juga, dengan adanya 2 peraturan setingkat undang-undang yang saling bertentangan, mana yang akan dijadikan acuan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan ijin hak penguasaan atas tanah?.
Investasi nir Kewajiban
Dalam UUPM tersurat secara jelas keputusasaan negara dalam menggerakkan perekonomian. Investasi – utamanya asing- dijadikan primadona untuk memutar roda perekonomian. Tidak heran jika kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dibuat secara abstrak dan mengambang. Lihat saja aspek tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance - GCG). GCG hanyalah mantra baru yang kosong tanpa ada elaborasi lebih lanjut. Padahal, prinsip transparansi, kepedulian terhadap semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan akuntabilitas adalah krusial guna penciptaan iklim usaha yang sehat dan produktif.
Prinsip transparansi berkaitan dengan arus informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehingga pengelolaan suatu usaha dapat dipantau dan informasi yang ada dapat digunakan dalam mengambil keputusan dengan tepat. Lebih spesifik hal ini berkaitan dengan penungkapan informasi keuangan dan non keuangan kepada publik secara akurat dan bertanggung jawab. Dengan adanya keterbukaan terhadap informasi keuangan, pemerintah dapat mengambil tindakan mencegah praktek manipulasi keuangan, penghindaran pajak, serta praktek transfer pricing.
Kepedulian terhadap semua pemangku kepentingan (stakeholders) berkaitan dengan pandangan bahwa penanam modal tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat, lingkungan, pemerintah, dan kreditor. Perspektifnya tidak lagi sekedar tanggung jawab perusahaan (responsibility) akan tetapi kewajiban (liability). Sayangnya dalam UUPM tidak dijelaskan secara detil mengenai perlindungan terhadap buruh dan konservasi lingkungan.
Akuntabilitas keuangan merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Jika penanam modal tersebut menggunakan modal tambahan dari sektor perbankan, misalnya, maka sudah seharusnya mereka memberikan pertanggungjawaban yang memadai, baik dari segi pelaporan keuangan, aktivitas maupun penunaian kewajibannya. Jangan sampai terjadi praktik penyalahgunaan kredit dan manipulasi laporan keuangan yang berbuntut kepada kredit macet. Sudah cukup mimpi buruk pinjaman BLBI yang menguap tanpa bekas.
Penutup
Keberadaan UUPM tentunya disambut meriah oleh pemodal. Beragam kemudahan diobral demi mengiming-imingi investor tanpa diikat dengan aturan main yang ketat. Tidak hanya kemudahan perijinan, fasilitas tax holiday serta hak penguasaan atas tanah dengan gamblang menegaskan ketidakberdayaan kita dalam memepertahankan kedaulatan ekonomi. Tidak jelasnya aturan yang berkaitan dengan tata laksana perusahaan yang baik dan tanggung jawab sosial perusahaan, dapat mendorong terjadinya dominasi korporasi di atas kepentingan rakyat banyak. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Akankah sumber daya ekonomi kita tergadaikan kembali?
*Luky Djani – peneliti ICW
**Gatot Soepriyanto – Peneliti, sedang menempuh pendidikan Master di Graduate School of Business, Monash University, Australia.
8 comments:
kayak2 familiar ama isu ini.. waktu sepak terjang IMF and World Bank waktu krismon dulu... semua atas nama Washington Consensus.. hehe
mantap judulnya menggelitik saya untuk membacanya, keren
mantap judulnya menggelitik saya untuk membacanya, keren
prada outlet, replica watches, nike roshe, ugg boots, louis vuitton, louis vuitton, polo ralph lauren, jordan pas cher, longchamp outlet, longchamp outlet, oakley sunglasses, longchamp outlet, christian louboutin shoes, louboutin pas cher, prada handbags, ray ban sunglasses, christian louboutin outlet, chanel handbags, ray ban sunglasses, polo outlet, nike air max, nike free run, oakley sunglasses wholesale, cheap oakley sunglasses, oakley sunglasses, ugg boots, tiffany jewelry, nike outlet, longchamp pas cher, louis vuitton outlet, nike free, kate spade outlet, air max, oakley sunglasses, gucci handbags, louis vuitton outlet, uggs on sale, burberry pas cher, sac longchamp pas cher, tiffany and co, christian louboutin, louis vuitton outlet, jordan shoes, nike air max, tory burch outlet, christian louboutin uk, michael kors pas cher, ray ban sunglasses, replica watches
new balance, timberland pas cher, nike roshe run uk, converse pas cher, michael kors outlet online, michael kors outlet, hollister pas cher, polo lacoste, coach purses, nike tn, nike air force, true religion outlet, sac hermes, michael kors outlet, nike air max, michael kors, michael kors outlet, nike blazer pas cher, true religion jeans, coach outlet store online, lululemon canada, nike air max uk, burberry handbags, michael kors, ray ban pas cher, uggs outlet, true religion outlet, north face uk, coach outlet, abercrombie and fitch uk, michael kors outlet online, ralph lauren uk, guess pas cher, kate spade, mulberry uk, michael kors outlet online, ray ban uk, vans pas cher, hollister uk, nike free uk, sac vanessa bruno, uggs outlet, replica handbags, burberry outlet, hogan outlet, north face, oakley pas cher, michael kors outlet online, nike air max uk
herve leger, valentino shoes, hollister, nike trainers uk, longchamp uk, iphone cases, mont blanc pens, ghd hair, nike air max, jimmy choo outlet, converse, converse outlet, insanity workout, lancel, beats by dre, nike air max, ralph lauren, mac cosmetics, mcm handbags, oakley, hollister clothing, nike huaraches, nike roshe run, asics running shoes, reebok outlet, timberland boots, vans outlet, ray ban, hermes belt, north face outlet, celine handbags, north face outlet, louboutin, instyler, gucci, abercrombie and fitch, baseball bats, chi flat iron, p90x workout, lululemon, bottega veneta, soccer shoes, soccer jerseys, nfl jerseys, hollister, babyliss, wedding dresses, vans, ferragamo shoes, new balance shoes
ugg uk, doudoune moncler, canada goose uk, louis vuitton, moncler outlet, canada goose, pandora jewelry, canada goose jackets, canada goose outlet, hollister, supra shoes, canada goose outlet, ugg pas cher, moncler, links of london, canada goose, louis vuitton, replica watches, juicy couture outlet, montre pas cher, pandora jewelry, wedding dresses, moncler, canada goose, juicy couture outlet, louis vuitton, pandora uk, pandora charms, ugg,uggs,uggs canada, moncler, moncler outlet, swarovski crystal, louis vuitton, louis vuitton, karen millen uk, swarovski, coach outlet, ugg, moncler, thomas sabo, moncler uk, ugg,ugg australia,ugg italia, marc jacobs, canada goose outlet, toms shoes
Nice post
Post a Comment