Showing posts with label Melbourne Initiative. Show all posts
Showing posts with label Melbourne Initiative. Show all posts

Tuesday, April 10, 2007

Jalan Kita Masih Panjang - Diskusi Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Resume Diskusi “Melbourne Initiative”
Mencari Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
9 April 2007SGS, Melbourne University

Moderator: Gatot Soepriyanto
Pemantik Diskusi: Luki Djani (Indonesian Corruption Watch)

Pengantar:
Era reformasi dan transisi demokrasi yang dinikmati oleh bangsa Indonesia selama ini ternyata tidak banyak berpengaruh terhadap perilaku korupsi. Korupsi tetaplah menjadi masalah bangsa yang sulit untuk diberantas keberadaannya. Perubahan sistem politik yang antara lain pemilihan Presiden secara langsung, ternyata tidak memberi pengaruh yang positif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Karena nyatanya, publik tidaklah benar-benar bebas dalam menentukan pilihan calon presidennya, melainkan para calon presiden sudah ditentukan oleh para elit politik melalui deal-deal politik yang jauh dari sifat demokratis.

Pembenahan sistem kelembagaan birokrasi, antara lain lewat paradigma new public management ternyata juga tidak membawa harapan, ini bisa dilihat makin parahnya ‘pesta pora’ korupsi di berbagai lembaga birokrasi macam: Pemerintah Pusa/Daerah dan BUMN/D.Ironisnya lagi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui APBN untuk program anti-korupsi tidaklah sedikit. Tercatat kurang lebih 6 trilyun rupiah dana APBN dialokasikan untuk berbagai program pemberantasan korupsi sepanjang kurun waktu 2004 – 2006. Sementara hasil pemantauan ICW di periode yang sama menunjukkan bahwa kasus korupsi yang diusut oleh aparat penegak hukum ‘hanya’ sebanyak 515 kasus dengan jumlah kasus terbanyak berkaitan dengan penyimpangan anggaran dan mark up.

Diskusi:

Beberapa tawaran solusi dari rekan-rekan “Melbourne Initiative” agar korupsi dapat diberantas antara lain:
- perbaikan sistem rekrutmen (lebih transparan dan melibatkan pihak ketiga) dan jenjang karier yang jelas (proses reward dan punishment yang terukur) di lembaga-lembaga pemerintah.
- Penguatan nilai-nilai internal yang berkaitan dengan kode etik dan nilai-nilai kepantasan sekaligus kuantifikasi dari nilai-nilai tersebut agar proses evaluasi menjadi lebih mudah.
- Penguatan dan peran serta aktif civil society dalam memantau proses-proses hukum yang berkaitan dengan kasus korupsi. Tujuannya agar ‘kesepakatan’ dan ‘kolusi’ terselubung di balik kasus-kasus tersebut dapat diminimalisir.
- Pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat. Tingkat pendidikan yang baik akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melawan korupsi, karena sesungguhnya korupsi merugikan kepentingan negara dan bangsa.
- Peran serta aktif media massa dalam mengawasi pertanggungjawaban pelaksana pemerintahan. Tujuannya jelas, agar masyarakat dapat terus menyimak perkembangan terbaru berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara kebijakan publik.
- Peningkatan komitmen moral dan kolektivitas guna melawan budaya korupsi yang begitu mengakar di lembaga birokrasi. Usulan ini termasuk ide kerjasama antara KPK dengan organisasi lintasdepartemen guna membangung suatu gerakan/kaukus anti-korupsi.
- Perbaikan kesejahteraan. Pejabat yang jauh dari sejahtera akan rentan terhadap praktik-praktik korupsi.
- Langkah-langkah preventif lainnya, yang bertujuan agar korupsi terkesan high cost, high risk and low benefit.

Penutup

Kolektivitas dan kerja sama berbagai pihak dalam memerangi korupsi adalah sebuah keharusan. Korupsi harus dijadikan musuh bersama sehingga ruang gerak para koruptor juga semakin terbatas. Terakhir, para koruptor kelas “hiu” dan “kakap”, haruslah diseret ke meja hijau dan bila dinyatakan bersalah maka mereka harus mengembalikan kerugian yang mereka timbulkan ke kas negara. Sementara koruptor kelas “teri” dan “cumi-cumi” bisa diampuni asalkan mereka sudah menyatakan diri bersalah dan berupaya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian ada efek jera yang dikenakan kepada para koruptor.

Demikian.