Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Thursday, July 12, 2007

Ini GBK bung!

Gatot Soepriyanto
Dimuat di: Bolavaganza edisi Juli 2007.

Perhelatan akbar sepakbola sejagat Asia bernama Piala Asia 2007 sebentar lagi akan berlangsung di Jakarta. Masyarakat dan para pengamat ramai memperbincangkan masalah peluang tim nasonal Indonesia di kancah tersebut. Mayoritas kalangan meragukan kemampuan tim merah putih untuk meyaingi kekuatan papan atas Asia macam Korea Selatan, Arab Saudi dan Bahrain yang ketiganya berada dalam satu grup dengan kita. Keraguan, atau lebih tepatnya kekhawatiran tersebut cukuplah beralasan, sudah lebih dari 2 dekade tim merah putih kering prestasi, jangankan berbicara di tingkat Asia, di tingkat kawasan Asia Tenggara saja kita sudah ‘kedodoran’.

Untungnya, kesuksesan sebuah tim di sepakbola tidak melulu ditentukan oleh permainan tim di lapangan atau fakta-fakta prestasi masa lalu, tetap juga melibatkan banyak faktor. Dua faktor yang kerap menentukan sukses atau tidaknya sebuah tim adalah faktor stadion dan dukungan suporter. Kedua hal ini, secara kebetulan sangat mendukung timnas Indonesia. Selaku tuan rumah, timnas akan bermain di stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan – yang sudah diakrabi oleh mayoritas pemain plus di depan puluhan ribu dukungan suporter fanatiknya.

Celakanya, dua faktor tersebut lebih sering memberikan hasil negatif bagi timnas. Sebagai contoh, catatan rekor timnas di GBK tidaklah begitu baik. Di ajang kompetisi resmi yang terakhir diikuti yaitu Piala Tiger 2004, Indonesia 2 kali tumbang di tangan Malaysia dan Singapura – masing-masing di babak semi final dan final putaran pertama. Sementara catatan yang terbaru, dalam partai uji coba melawan timnas U23 Singapura, timnas lagi-lagi harus menyerah 0 -1 dari tamunya. Faktor suporter juga kerap dituding sebagai biang keladi melempemnya penampilan timnas jika tampil di GBK – alih-alih mendukung timnas habis-habisan, mereka malah kerap mencemooh pemain timnas jika timnas berada dalam kondisi tertekan atau tertinggal.

Untuk meraih kesuksesan yang maksimal di ajang Piala Asia 2007 nanti, Indonesia sebagai tuan rumah, harus bisa memaksimalkan 2 faktor penting tersebut. Pemain timnas Indonesia harus lebih dibiasakan dengan kondisi stadion GBK, termasuk masalah rumput, lebar lapangan, posisi gawang sampai kemungkinan menjalani latihan di GBK saat malam hari – jika memang jadwal timnas harus bermain malam.

Sementara untuk dukungan suporter, sudah selayaknya dilakukan koordinasi antarsuporter yang akan mendukung timnas secara langsung di GBK. Tujuannya, agar dukungan di dalam stadion bisa lebih fokus, tertib dan memberikan dampak positif bagi permainan timnas di lapangan. Hilangkan kebiasaan mencemooh para pemain timnas jika mereka berbuat blunder atau kesalahan. Buang jauh-jauh sifat iseng suporter yang kerap melempar benda-benda keras ke lapangan. Alangkah eloknya jika suporter kita bisa meniru suporter Inggris yang menyanyikan lagu God Save the Queen saat timnya tertinggal guna membakar semangat tim atau bernyanyi lagu Que Sera, Sera saat timnya sedang bersiap melakukan adu penalti di Piala Dunia 2006 lalu. Dengan dukungan banyak pihak, timnas Indonesia mungkin memiliki harapan nantinya. Buktikan dan tunjukkan bahwa GBK siap memberikan kejutan bagi tim mapan Asia. Mari teriakkan dengan lantang, ini GBK bung!

Tuesday, June 19, 2007

Aral dalam UUPM

by:
Luki Djani* Gatot Soepriyanto**
Suara Pembaruan
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/05/10/Editor/edit01.htm

Setelah bercokol lebih dari tiga dasawarsa, UU Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri (UU PMA No 1 Tahun 1967dan UU PMDN No 6 Tahun 1968) akhirnya diganti dengan Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) yang baru, akhir Maret lalu. Menilik isi UUPM itu, setidaknya ada tiga catatan yang penting dikaji agar dinamika usaha dan perekonomian tidak terjerembab ke dalam berbagai masalah, yang bukan tidak mungkin justru menghambat investasi dan menumpulkan perekonomian. Tiga poin tersebut adalah pungli dan perizinan usaha, transfer pricing, dan terakhir money laundering.

Undang-undang baru mengisyaratkan percepatan dan kemudahan dalam pengurusan izin usaha melalui mekanisme satu pintu (Pasal 25 ayat 5). Upaya itu ditujukan untuk memotong bureaucratic red tape. Sebelumnya terdapat 12 prosedur, dan dibutuhkan waktu sampai 97 hari dalam pengurusan perizinan.
Penelitian Bank Dunia tiga tahun terakhir menunjukkan Indo- nesia jauh tertinggal dari negara-negara kompetitor dalam penciptaan iklim investasi yang sejuk. Perizinan usaha di Indonesia adalah yang terumit dari aspek prosedural, terlama waktu pengurusannya, dan termahal dalam biaya. Jangan heran jika banyak investor lebih memilih negara-negara tetangga yang lebih ringkas dan mudah proses perizinannya, selain memiliki daya tarik buruh murah dan aturan -semisal perburuhan dan lingkungan- yang longgar (lihat tabel).

Penelitian "Doing Business" dengan gamblang menunjukkan Thailand, ditilik dari prosedur perizinan, menerapkan prosedur teringkas, hanya delapan tahapan. Pun untuk ongkos memulai usaha dibandingkan dengan pendapatan per kapita penduduk, Negara Gajah Putih tersebut adalah yang termurah, hanya 5,8 persen. Dari sisi waktu, Malaysia mengungguli dengan rentang terpendek 30 hari. Dari tabel di atas, Tiongkok paling getol dalam mereformasi perizinan selama tiga tahun belakangan.
Laporan Bank Dunia memang tidak memotret "jalur khusus" dalam pengurusan perizinan usaha. Dengan "pelicin", segenap prosedur dan waktu akan dipersingkat, tentunya ongkos pengurusan menjadi lebih mahal. Adanya invisible hand dalam memperlancar perizinan sering kali dikeluhkan oleh usahawan karena tiadanya kepastian perizinan dan menambah beban biaya. Hambatan di awal investasi sering membuat frustrasi pelaku bisnis dan ujung-ujungnya mereka enggan berinvestasi di Indonesia. Akankah dengan UUPM ini momok di awal investasi bisa diatasi? Mari kita tunggu realitanya di lapangan.

"Money Laundering"
UUPM tidak secara seksama menyaring praktik pencucian uang (money laundering). Alih-alih, investor diminta bertanggung jawab atas modal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 16), tanpa adanya mekanisme monitoring dan pencegahan. Padahal, praktik ini dapat berdampak negatif terhadap perekonomian negara seperti fluktuasi permintaan uang, fluktuasi aliran keluar masuk modal dan meningkatkan volatilitas suku bunga serta nilai tukar uang (Camdessus, 1998). Terlebih, praktik pencucian uang juga mendistorsi ranah politik dan pemerintahan karena uang haram tersebut dapat digunakan untuk menyuap pejabat.

Pasal 8 ayat 3 menyebutkan "penanam modal diberikan hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing...", terhadap antara lain dana modal, dana pembayaran pinjaman, royalti, hasil penjualan atau likuidiasi penanaman modal serta kompensasi atas kerugian dan pengambilalihan.

Kemudahan perpindahan kapital sejatinya bertujuan memudahkan investor dalam memobilisasi dananya dari dan ke Indonesia. Namun demikian, patut dicermati pula, kemudahan tersebut juga membuka potensi masuknya dana-dana haram hasil kejahatan dan bisnis ilegal dalam sistem keuangan Indonesia. Apalagi sampai saat ini Indonesia belum memiliki aturan mengenai transfer dana secara elektronik, yang dapat mengatur tata cara perizinan, penyelenggaraan transfer, serta sanksi transaksi cybercash tersebut.

Mendesak kebutuhan untuk merancang jaring pengaman agar kemudahan berinvestasi tidak dijadikan peluang guna mencuci dana- dana ilegal. Kita bisa mencontoh beberapa negara yang telah memiliki daftar sektor investasi yang rentan terhadap praktik money laundering, transfer dari negara dan lembaga penyedia jasa keuangan yang patut dicurigai, serta daftar hitam individu maupun kelompok usaha tertentu. BKPM harus melaporkan segenap data investasi kepada PPATK agar dapat diperiksa lebih lanjut, apakah aktivitas tersebut termasuk kategori transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction report).

Minimalisasi Pajak
Salah satu praktik nakal yang kerap dilakukan investor asing melalui perusahaan multinasionalnya adalah minimalisasi pembayaran pajak via transfer pricing. Transfer pricing merujuk pada tindakan mengalokasikan laba dari entitas perusahaan di satu negara ke entitas perusahaan di negara yang lain, dalam satu grup perusahaan, dengan tujuan meminimalisir bahkan menghindari pajak.

Dengan memindahkan laba bahkan sampai merugi dalam catatan pembukuan keuangan perusahaan, secara otomatis entitas usaha tersebut tidak dapat dikenakan pajak. Sungguh aneh jika ada perusahaan yang pesat perkembangan usahanya akan tetapi menyatakan rugi bertahun-tahun dan tidak bisa bayar pajak.

Praktik transfer pricing banyak terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Semisal, perusahaan garmen yang membuat pakaian jadi di Indonesia, kemudian diekspor ke perusahaan yang masih satu grup di luar negeri. Sementara, bahan baku pembuat pakaian jadi diimpor dari perusahaan satu grupnya di mancanegara. Selanjutnya, harga beli bahan baku dan harga jual pakaian jadi tersebut direkayasa agar laba perusahaan menjadi minimal sehingga minim pembayaran pajaknya.

Praktik transfer pricing sangatlah kompleks karena dalam banyak kasus bukti dokumen transaksinya ada di luar yurisdiksi Indonesia, sehingga menyulitkan aparat pajak melakukan koreksi. Tambahan lagi, tidak adanya data perilaku biaya normal untuk mayoritas industri di Indonesia, membuat praktik transfer pricing makin sulit dideteksi.

Dengan adanya keterbukaan terhadap informasi keuangan dan basis data biaya ekspor dan impor sesuai pasar, pemerintah dapat mengambil tindakan pencegahan atas praktik transfer pricing, antara lain lewat penggunaan single document system untuk perpindahan barang antarnegara. Selain itu, perlu dipasang rambu-rambu khusus antipenghindaran pajak, di mana Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk menentukan besar kecilnya penghasilan kena pajak secara wajar dan lazim tanpa terpengaruh adanya praktik transfer pricing.

Keinginan menggebu untuk menarik investasi sepatutnya diimbangi dengan tindakan preventif guna mencegah hambatan yang bukan tidak mungkin malah mencederai perekonomian negara. Jaring pengawasan atas manipulasi usaha dan pencucian uang digelar guna mencegah manipulasi dan masuknya uang haram. Perbaikan layanan perizinan adalah hal mutlak selain pemberantasan korupsi yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.

*Luky Djani – peneliti ICW
**Gatot Soepriyanto – Peneliti, sedang menempuh pendidikan Master di Graduate School of Business, Monash University, Australia.

Global Auction: Menggadaikan Negara demi Investasi

by: Luki Djani* Gatot Soepriyanto**
Harian Seputar Indonesia - Mei, 2007.

UU Penanaman Modal (UUPM) yang disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu bagi sebagian kalangan diyakini dapat mencerahkan iklim investasi karena memberikan jaminan berusaha. Sebagian lagi mencemaskan dampak dari liberalisasi ekonomi yang menganak-emaskan para investor dan menganaktirikan rakyat kebanyakan.

Fenomena globalisasi dimana kapital dengan bebas berselancar tanpa batas dalam praktiknya adalah global auction (Brown dan Lauder, 1997). Negara-negara berkembang, khususnya, berlomba-lomba merayu investor dengan memberikan kemudahan investasi, seperti tenaga kerja murah dan peraturan ketenagakerjaan yang menguntungkan usahawan, standar lingkungan yang minim, pembukaan akses atas kepemilikan tanah (property) serta pemberian tax holiday. Negara yang dapat memberikan fasilitas dan jaminan pertumbuhan usaha tentu diminati.

Perlakuan istimewa terhadap investor nampak jelas jika ditinjau dari tanggung jawab penanam modal. Pasal 16 UUPM menyebutkan bahwa investor harus menjamin modal yang disuntikkan bukan berasal dari sumber yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjaga kelestarian lingkungan hidup; menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja serta menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara. Sederet tanggungjawab secara normatif tanpa elaborasi dan pembatasan yang benderang.

Kewajiban investor pun setali tiga uang, sangat abstrak. Tengok saja pasal 15: “Setiap penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Alangkah timpangnya dengan sederet fasilitas keringanan bahkan pembebasan pajak tertentu (pasal 18) yang dielaborasi dengan detil dalam UUPM. Selain fasilitas diberikan pula kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah; fasilitas pelayanan keimigrasian; dan fasilitas perizinan impor (pasal 21).

Tax Holiday vs Pemberantasan Korupsi

Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUPM, baragam fasilitas yang diberikan berupa pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi, pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal atau mesin atau peralatan, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). ->apa ini gak kepanjangan mas? Gimana kalo kita sebut sebagian yg bersangkutan ama pajak aja? dan bilang antara lain sebagai berikut..
Investor yang bisa memperoleh keringanan adalah penanam modal baru yang merupakan industri pionir yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah, eksternalitas, tinggi, memperkenalkan teknologi baru serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional (ayat 5).

Pemberian tax holiday jelaslah ditujukan guna ‘mengiming-imingi’ investor berbondong-bondong menanamkan modalnya di Indonesia. Pertanyaannya, adakah strategi lain untuk memikat investor serta tetap mendatangkan pemasukan bagi negara dari pajak?

Penelitian yang dilakukan oleh Shang-Jin Wei (1997) menunjukkan korelasi positif antara korupsi dan minat investasi. Negara-negara dimana tingkat korupsi tinggi dan kronis, investor pun enggan menanamkan modalnya. Lebih dari itu, penurunan tingkat korupsi bisa disamakan dengan pemberian insentif pajak. Ia mencontohkan, jika India bisa menekan tingkat korupsi selevel Singapura, hal ini sama dengan memberikan keringanan pajak sebesar 22 persen. Angka yang fantastis.

Pekerjaan rumah yang terus terbengkalai dari pemerintah saat ini adalah pemberantasan korupsi. Jika program anti korupsi dengan slogan pemberian terapi kejut berjalan dengan efektif, pemerintah tidak perlu memberikan tax holiday kepada investor. Dengan tingkat korupsi yang rendah, investor akan terpincut dan tak segan menanamkan modalnya sementara pemerintah tetap mendapatkan pemasukan dari pajak yang berguna untuk membiayai pembangunan sektor sosial seperti pendidikan dan kesehatan.

Tuan Tanah Baru

Dalam aspek penguasaan tanah, investor dapat mengajukan kepemilikan atas tanah untuk Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun, Hak Pakai 70 tahun, dan cara pemberiannya dapat diberikan dan diperpanjang serta diperbaharui dimuka sekaligus untuk rentang waktu yang sama. Luar biasa! Kenapa?

UUPM ini bahkan lebih dermawan dibandingkan dngan hukum agraria kolonial Belanda (Agrarische Wet 1870) yang hanya memberi izin 75 tahun bagi investor ditanah jajahan. Ironisnya lagi, UUPM bertabrakan dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang hanya berselang 2 bulan sebelumnya dipertahankan oleh Pemerintah dan DPR.

Mari kita tengok ketentuan dalam UUPA. Pasal 29 UUPA menyatakan "Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun".

Tambahan lagi, pada pasal 30 Ayat 1 UUPA diterangkan bahwa "Yang dapat mempunyai HGU ialah: (a) warga-negara Indonesia; (b) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia". Jelaslah orang asing maupun perusahaan asing (multinasional) tidak diperbolehkan memiliki HGU.

Sungguh ironis, di negeri sendiri, banyak warga negara yang tidak memiliki hak penguasaan atas tanah dan bahkan menjadi gelandangan. Bukan tidak mungkin UUPM malah mendatangkan konflik pertanahan yang kerap terjadi semasa Orde Baru dimana wong cilik digusur atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Juga, dengan adanya 2 peraturan setingkat undang-undang yang saling bertentangan, mana yang akan dijadikan acuan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan ijin hak penguasaan atas tanah?.

Investasi nir Kewajiban

Dalam UUPM tersurat secara jelas keputusasaan negara dalam menggerakkan perekonomian. Investasi – utamanya asing- dijadikan primadona untuk memutar roda perekonomian. Tidak heran jika kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dibuat secara abstrak dan mengambang. Lihat saja aspek tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance - GCG). GCG hanyalah mantra baru yang kosong tanpa ada elaborasi lebih lanjut. Padahal, prinsip transparansi, kepedulian terhadap semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan akuntabilitas adalah krusial guna penciptaan iklim usaha yang sehat dan produktif.

Prinsip transparansi berkaitan dengan arus informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehingga pengelolaan suatu usaha dapat dipantau dan informasi yang ada dapat digunakan dalam mengambil keputusan dengan tepat. Lebih spesifik hal ini berkaitan dengan penungkapan informasi keuangan dan non keuangan kepada publik secara akurat dan bertanggung jawab. Dengan adanya keterbukaan terhadap informasi keuangan, pemerintah dapat mengambil tindakan mencegah praktek manipulasi keuangan, penghindaran pajak, serta praktek transfer pricing.

Kepedulian terhadap semua pemangku kepentingan (stakeholders) berkaitan dengan pandangan bahwa penanam modal tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat, lingkungan, pemerintah, dan kreditor. Perspektifnya tidak lagi sekedar tanggung jawab perusahaan (responsibility) akan tetapi kewajiban (liability). Sayangnya dalam UUPM tidak dijelaskan secara detil mengenai perlindungan terhadap buruh dan konservasi lingkungan.

Akuntabilitas keuangan merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Jika penanam modal tersebut menggunakan modal tambahan dari sektor perbankan, misalnya, maka sudah seharusnya mereka memberikan pertanggungjawaban yang memadai, baik dari segi pelaporan keuangan, aktivitas maupun penunaian kewajibannya. Jangan sampai terjadi praktik penyalahgunaan kredit dan manipulasi laporan keuangan yang berbuntut kepada kredit macet. Sudah cukup mimpi buruk pinjaman BLBI yang menguap tanpa bekas.

Penutup

Keberadaan UUPM tentunya disambut meriah oleh pemodal. Beragam kemudahan diobral demi mengiming-imingi investor tanpa diikat dengan aturan main yang ketat. Tidak hanya kemudahan perijinan, fasilitas tax holiday serta hak penguasaan atas tanah dengan gamblang menegaskan ketidakberdayaan kita dalam memepertahankan kedaulatan ekonomi. Tidak jelasnya aturan yang berkaitan dengan tata laksana perusahaan yang baik dan tanggung jawab sosial perusahaan, dapat mendorong terjadinya dominasi korporasi di atas kepentingan rakyat banyak. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Akankah sumber daya ekonomi kita tergadaikan kembali?

*Luky Djani – peneliti ICW
**Gatot Soepriyanto – Peneliti, sedang menempuh pendidikan Master di Graduate School of Business, Monash University, Australia.

Monday, April 16, 2007

UUPM dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Ada yang menarik dari Undang-Undang Penanaman Modal yang baru saja disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu. Di dalam pasal 15 yang memuat tentang hak kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, di salah satu butirnya, disebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) – selanjutnya disingkat CSR.

Menjadi lebih menarik lagi jika butir tersebut kita kaitakan dengan beragam masalah lingkungan dan sosial masyarakat berkaitan dengan keadaan korporasi di Indonesia, seperti misalnya kasus pencemaran di Teluk Buyat oleh Newmont Minahasa, masalah pembakaran hutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera dan Kalimantan, masalah pemberdayaan masyarakat suku di wilayah pertambangan Freeport di Papua dan tentu saja yang paling ‘heboh’ adalah masalah semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo.

Selama ini, pelaksanaan CSR di Indonesia hanyalah merupakan sebuah tindakan sukarela dari perusahaan. Artinya, CSR sangat tergantung dari komitmen dan norma etika perusahaan untuk turut memikirkan kondisi sosial sekitarnya. Sehingga, wacana CSR tidak pernah menjadi prioritas utama bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sementara itu, perkembangan CSR di mancanegara sudah demikian sangat populer. Di beberapa negara bahkan, CSR digunakan sebagai salah satu indikator penilaian kinerja sebuah perusahaan dengan dicantumkannya informasi CSR di catatan laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Para pendukung gagasan CSR, menggunakan teori kontrak sosial dan stakeholder approach untuk mendukung argumen mereka. Di bawah teori kontrak sosial, perusahaan ada karena ada persetujuan dari masyarakat (corporations exist, then, only by social permission). Konsekuensinya, perusahaan harus melibatkan masyarakat dalam melaksanakan operasinya bisnisnya.

Sementara stakeholder approach berpandangan bahwa keberadaan perusahaan bukan semata-mata bertujuan untuk melayani kepentingan pemegang saham (stockholders) melainkan juga melayani kepentingan pihak-pihak lainnya (stakeholders) termasuk masyarakat di dalamnya. Dengan demikian cukup jelas bahwa masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan dan begitu juga sebaliknya. Sehingga perlu adanya hubungan yang saling menguntungkan di antara kedua belah pihak.

Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Hill et. al (2007)[1] memberikan gambaran yang yang mendukung pelaksanaan CSR sebagian bagian dari strategi bisnis perusahaan. Hill et. al melakukan penelitian terhadap beberapa perusahaan di Amerika Serikat, Eropa dan Asia yang melakukan praktik CSR lalu menghubungkannya dengan value perusahaan yang diukur dari nilai saham perusahaan-perusahaan tersebut.

Penelitian mereka menemukan bahwa setelah mengontrol variabel-varaibel lainnya – perusahan-perusahaan yang melakukan CSR, pada jangka pendek (3-5 tahun) tidak mengalami kenaikan nilai saham yang signifikan, namun, dalam jangka panjang (10 tahun), perusahaan-perusahaan yang berkomitmen terhadap CSR tersebut, mengalami kenaikan nilai saham yang sangat signifikan dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan praktik CSR.

Dari penelitian tersebut bisa dilihat bahwa CSR dalam jangka pendek memang tidak memberikan value yang memadai bagi pemegang saham, karena biaya CSR, malahan mengurangi keuntungan yang bisa dicapai perusahaan. Namun demikian, dalam jangka panjang, perusahaan yang memiliki komitmen kuat di CSR, ternyata kinerjanya melampaui perusahan-perusahaan yang tidak memiliki komitmen terhadap CSR. Pendeknya, CSR dapat menciptakan value bagi perusahaan, terutama dalam jangka waktu yang panjang.

Masalahnya, mayoritas korporasi di Indonesia saat ini masih memandang bahwa CSR merupakan suatu proyek “merugi” dan berpendapat bahwa CSR tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan di masa depan. Dengan kata lain, CSR tidak membantu tujuan perusahaan yang hakiki, yaitu meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya sesuai dengan harapan para pemegang saham.

Nah, di sinilah seharusnya terobosan yang dilakukan oleh UUPM dengan memasukkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai salah kewajiban bagi penanam modal, segera ditindaklanjuti. Pemerintah dapat menyusun suatu perangkat hukum – baik itu Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah – yang mengatur pelaksanaan CSR di Indonesia. Tujuannya jelas, agar tanggung jawab (responsibility) sosial perusahaan menjadi kewajiban (liability) yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga ke depannya praktik-praktik operasional perusahaan yang tidak bertanggung jawab dapat dihindari dan kalaupun terjadi, bisa dituntut melalui peraturan hukum yang jelas.

Bagi perusahaan sendiri, CSR sudah selayaknya di pandang sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan. Ini bisa dilakukan antara lain dengan menyelaraskan program CSRnya dengan produk dan image perusahaan yang bersangkutan. Sebagai contoh, perusahaan rokok bisa melakukan program kemitraan dengan para petani tembakau lalu perusahaan produsen susu bisa melakukan program kerjasama dengan para peternak sapi setempat dan sebagainya. Dalam lingkup global, perusahaan yang dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat sekitarnya adalah the Body Shop, yang aktif mengkampanyekan kerjasama perdagangan secara fair dan mengembangkan komunitas sekitar negara di mana pabrik produk-produknya berada.

Sebagai penutup, penderitaan masyarakat karena ulah korporasi yang tidak bertanggung sudah sedemikian beratnya. Untuk itu diperlukan suatu langkah berani dari pemerintah untuk meneruskan langkah positif yang sudah dituangkan dalam UUPM – dalam kaitannya dengan tanggung jawab sosial perusahaan – sehingga kepentingan dan keselamatan masyarakat banyak dapat terlindungi. Sangat penting juga bagi kalangan lobbyist di DPR dan juga pressure group macam LSM dan gerakan mahasiswa, untuk memperjuangkan produk hukum lanjutan berkenaan dengan CSR ini, demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan anak cucu kita.

[1] Hill, Ronald, Thomas Ainscough, Todd Shank and Dary Manullang. Corporate Social Responsibility and Socially Responsible Investing: A Global Perspective., Journal of Business Ethics; Jan2007, Vol. 70 Issue 2, p165-174