Friday, April 20, 2007

Topik Riset: Akuntansi dan Pasar Modal

Anda mencari topik riset akuntansi? Tidak ada salahnya mencoba riset akutansi yang berkaitan dengan pasar modal dan laporan keuangan perusahaan. Jika Anda tertarik, Anda bisa membaca jurnal yang ditulis oleh Kothari dengan judul "Riset Pasar Modal di bidang Akuntansi" (Journal Accounting & Economics, 2001). Saya ingin membahasnya di sini, tapi Saya belum tuntas membacanya (maklum ada kurang leibh 231 halaman dan beragam istilah teknis yang baru Saya kenal).

Jurnal tersebut berisi ringkasan published journal yang memuat riset akuntansi di pasar modal, dengan berbagai topik termasuk masalah valuation technique yang dipakai. Untuk mengunduhnya silahkan klik link berikut ini:

Demikian dan semoga bermanfaat.

P.S. Silahkan disebarkan artikel tersebut, terutama di Indonesia, agar pengetahuan kita semakin bertambah.

Gatot Menjawab (4): Aplikasi Riset Akuntansi di Indonesia

Sebuah pertanyaan diajukan seorang teman pembaca di blog ini. Pertanyaannya cukup menarik untuk dibahas lebih lanjut:

Mas Sasongko Budi:

Kayaknya riset akuntansi di Indonesia nggak banyak yang bisa diaplikasikan.
Trus berhenti sebatas teori dan di buku2 jurnal ilmiah saja. Gimana mas?

Tanggapan:
Sesungguhnya tidak digunakannya riset akuntansi sebagai faktor pertimbangan dalam menentukan sebuah kebijakan bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika hal ini juga terjadi. Tulisan saya sebelumnya membahas hal ini (Baca: Kebijakan Regulator dan Riset Audit di US: Air dan Minyak). Menurut Saya ada beberapa faktor yang membuat riset akuntansi di Indonesia tidak banyak yang diaplikaskan,
1. Kebanyakan riset akuntansi Indonesia terlalu normatif alias sebatas pusara teori dan kepentingan edukasi, sehingga minim rekomendasi dan saran bagi kebijakan dunia praktik.
2. Lingkungan dunia praktik kita (regulator, praktisi dan aparat pajak) sangat awam dengan dunia riset, sehingga hasil-hasil studi empiris akuntansi menjadi bahan asing untuk dibaca.
3. Kualitas dan integritas riset akuntansi di Indonesia masih minim. Kualitas berkaitan dengan teknik riset yang masih perlu ditingkatkan plus keakuratan data yang masih kurang (sangat jarang database yang mendukung riset akuntansi di Indonesia). Integritas berkaitan dengan analisis data dan kesimpulan dari sebuah riset yang tentu saja rawan terhadap 'manipulasi' dan kepentingan tertentu.

Ke depan, dengan semakin tingginya tingkat pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia, diharapkan kesadaran akan manfaat riset khususnya di bidang akuntansi, akan semakin meningkat pula.

Demikian.

Monday, April 16, 2007

UUPM dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Ada yang menarik dari Undang-Undang Penanaman Modal yang baru saja disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu. Di dalam pasal 15 yang memuat tentang hak kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, di salah satu butirnya, disebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) – selanjutnya disingkat CSR.

Menjadi lebih menarik lagi jika butir tersebut kita kaitakan dengan beragam masalah lingkungan dan sosial masyarakat berkaitan dengan keadaan korporasi di Indonesia, seperti misalnya kasus pencemaran di Teluk Buyat oleh Newmont Minahasa, masalah pembakaran hutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera dan Kalimantan, masalah pemberdayaan masyarakat suku di wilayah pertambangan Freeport di Papua dan tentu saja yang paling ‘heboh’ adalah masalah semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo.

Selama ini, pelaksanaan CSR di Indonesia hanyalah merupakan sebuah tindakan sukarela dari perusahaan. Artinya, CSR sangat tergantung dari komitmen dan norma etika perusahaan untuk turut memikirkan kondisi sosial sekitarnya. Sehingga, wacana CSR tidak pernah menjadi prioritas utama bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sementara itu, perkembangan CSR di mancanegara sudah demikian sangat populer. Di beberapa negara bahkan, CSR digunakan sebagai salah satu indikator penilaian kinerja sebuah perusahaan dengan dicantumkannya informasi CSR di catatan laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Para pendukung gagasan CSR, menggunakan teori kontrak sosial dan stakeholder approach untuk mendukung argumen mereka. Di bawah teori kontrak sosial, perusahaan ada karena ada persetujuan dari masyarakat (corporations exist, then, only by social permission). Konsekuensinya, perusahaan harus melibatkan masyarakat dalam melaksanakan operasinya bisnisnya.

Sementara stakeholder approach berpandangan bahwa keberadaan perusahaan bukan semata-mata bertujuan untuk melayani kepentingan pemegang saham (stockholders) melainkan juga melayani kepentingan pihak-pihak lainnya (stakeholders) termasuk masyarakat di dalamnya. Dengan demikian cukup jelas bahwa masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan dan begitu juga sebaliknya. Sehingga perlu adanya hubungan yang saling menguntungkan di antara kedua belah pihak.

Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Hill et. al (2007)[1] memberikan gambaran yang yang mendukung pelaksanaan CSR sebagian bagian dari strategi bisnis perusahaan. Hill et. al melakukan penelitian terhadap beberapa perusahaan di Amerika Serikat, Eropa dan Asia yang melakukan praktik CSR lalu menghubungkannya dengan value perusahaan yang diukur dari nilai saham perusahaan-perusahaan tersebut.

Penelitian mereka menemukan bahwa setelah mengontrol variabel-varaibel lainnya – perusahan-perusahaan yang melakukan CSR, pada jangka pendek (3-5 tahun) tidak mengalami kenaikan nilai saham yang signifikan, namun, dalam jangka panjang (10 tahun), perusahaan-perusahaan yang berkomitmen terhadap CSR tersebut, mengalami kenaikan nilai saham yang sangat signifikan dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan praktik CSR.

Dari penelitian tersebut bisa dilihat bahwa CSR dalam jangka pendek memang tidak memberikan value yang memadai bagi pemegang saham, karena biaya CSR, malahan mengurangi keuntungan yang bisa dicapai perusahaan. Namun demikian, dalam jangka panjang, perusahaan yang memiliki komitmen kuat di CSR, ternyata kinerjanya melampaui perusahan-perusahaan yang tidak memiliki komitmen terhadap CSR. Pendeknya, CSR dapat menciptakan value bagi perusahaan, terutama dalam jangka waktu yang panjang.

Masalahnya, mayoritas korporasi di Indonesia saat ini masih memandang bahwa CSR merupakan suatu proyek “merugi” dan berpendapat bahwa CSR tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan di masa depan. Dengan kata lain, CSR tidak membantu tujuan perusahaan yang hakiki, yaitu meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya sesuai dengan harapan para pemegang saham.

Nah, di sinilah seharusnya terobosan yang dilakukan oleh UUPM dengan memasukkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai salah kewajiban bagi penanam modal, segera ditindaklanjuti. Pemerintah dapat menyusun suatu perangkat hukum – baik itu Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah – yang mengatur pelaksanaan CSR di Indonesia. Tujuannya jelas, agar tanggung jawab (responsibility) sosial perusahaan menjadi kewajiban (liability) yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga ke depannya praktik-praktik operasional perusahaan yang tidak bertanggung jawab dapat dihindari dan kalaupun terjadi, bisa dituntut melalui peraturan hukum yang jelas.

Bagi perusahaan sendiri, CSR sudah selayaknya di pandang sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan. Ini bisa dilakukan antara lain dengan menyelaraskan program CSRnya dengan produk dan image perusahaan yang bersangkutan. Sebagai contoh, perusahaan rokok bisa melakukan program kemitraan dengan para petani tembakau lalu perusahaan produsen susu bisa melakukan program kerjasama dengan para peternak sapi setempat dan sebagainya. Dalam lingkup global, perusahaan yang dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat sekitarnya adalah the Body Shop, yang aktif mengkampanyekan kerjasama perdagangan secara fair dan mengembangkan komunitas sekitar negara di mana pabrik produk-produknya berada.

Sebagai penutup, penderitaan masyarakat karena ulah korporasi yang tidak bertanggung sudah sedemikian beratnya. Untuk itu diperlukan suatu langkah berani dari pemerintah untuk meneruskan langkah positif yang sudah dituangkan dalam UUPM – dalam kaitannya dengan tanggung jawab sosial perusahaan – sehingga kepentingan dan keselamatan masyarakat banyak dapat terlindungi. Sangat penting juga bagi kalangan lobbyist di DPR dan juga pressure group macam LSM dan gerakan mahasiswa, untuk memperjuangkan produk hukum lanjutan berkenaan dengan CSR ini, demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan anak cucu kita.

[1] Hill, Ronald, Thomas Ainscough, Todd Shank and Dary Manullang. Corporate Social Responsibility and Socially Responsible Investing: A Global Perspective., Journal of Business Ethics; Jan2007, Vol. 70 Issue 2, p165-174

Tuesday, April 10, 2007

Jalan Kita Masih Panjang - Diskusi Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Resume Diskusi “Melbourne Initiative”
Mencari Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
9 April 2007SGS, Melbourne University

Moderator: Gatot Soepriyanto
Pemantik Diskusi: Luki Djani (Indonesian Corruption Watch)

Pengantar:
Era reformasi dan transisi demokrasi yang dinikmati oleh bangsa Indonesia selama ini ternyata tidak banyak berpengaruh terhadap perilaku korupsi. Korupsi tetaplah menjadi masalah bangsa yang sulit untuk diberantas keberadaannya. Perubahan sistem politik yang antara lain pemilihan Presiden secara langsung, ternyata tidak memberi pengaruh yang positif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Karena nyatanya, publik tidaklah benar-benar bebas dalam menentukan pilihan calon presidennya, melainkan para calon presiden sudah ditentukan oleh para elit politik melalui deal-deal politik yang jauh dari sifat demokratis.

Pembenahan sistem kelembagaan birokrasi, antara lain lewat paradigma new public management ternyata juga tidak membawa harapan, ini bisa dilihat makin parahnya ‘pesta pora’ korupsi di berbagai lembaga birokrasi macam: Pemerintah Pusa/Daerah dan BUMN/D.Ironisnya lagi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui APBN untuk program anti-korupsi tidaklah sedikit. Tercatat kurang lebih 6 trilyun rupiah dana APBN dialokasikan untuk berbagai program pemberantasan korupsi sepanjang kurun waktu 2004 – 2006. Sementara hasil pemantauan ICW di periode yang sama menunjukkan bahwa kasus korupsi yang diusut oleh aparat penegak hukum ‘hanya’ sebanyak 515 kasus dengan jumlah kasus terbanyak berkaitan dengan penyimpangan anggaran dan mark up.

Diskusi:

Beberapa tawaran solusi dari rekan-rekan “Melbourne Initiative” agar korupsi dapat diberantas antara lain:
- perbaikan sistem rekrutmen (lebih transparan dan melibatkan pihak ketiga) dan jenjang karier yang jelas (proses reward dan punishment yang terukur) di lembaga-lembaga pemerintah.
- Penguatan nilai-nilai internal yang berkaitan dengan kode etik dan nilai-nilai kepantasan sekaligus kuantifikasi dari nilai-nilai tersebut agar proses evaluasi menjadi lebih mudah.
- Penguatan dan peran serta aktif civil society dalam memantau proses-proses hukum yang berkaitan dengan kasus korupsi. Tujuannya agar ‘kesepakatan’ dan ‘kolusi’ terselubung di balik kasus-kasus tersebut dapat diminimalisir.
- Pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat. Tingkat pendidikan yang baik akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melawan korupsi, karena sesungguhnya korupsi merugikan kepentingan negara dan bangsa.
- Peran serta aktif media massa dalam mengawasi pertanggungjawaban pelaksana pemerintahan. Tujuannya jelas, agar masyarakat dapat terus menyimak perkembangan terbaru berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara kebijakan publik.
- Peningkatan komitmen moral dan kolektivitas guna melawan budaya korupsi yang begitu mengakar di lembaga birokrasi. Usulan ini termasuk ide kerjasama antara KPK dengan organisasi lintasdepartemen guna membangung suatu gerakan/kaukus anti-korupsi.
- Perbaikan kesejahteraan. Pejabat yang jauh dari sejahtera akan rentan terhadap praktik-praktik korupsi.
- Langkah-langkah preventif lainnya, yang bertujuan agar korupsi terkesan high cost, high risk and low benefit.

Penutup

Kolektivitas dan kerja sama berbagai pihak dalam memerangi korupsi adalah sebuah keharusan. Korupsi harus dijadikan musuh bersama sehingga ruang gerak para koruptor juga semakin terbatas. Terakhir, para koruptor kelas “hiu” dan “kakap”, haruslah diseret ke meja hijau dan bila dinyatakan bersalah maka mereka harus mengembalikan kerugian yang mereka timbulkan ke kas negara. Sementara koruptor kelas “teri” dan “cumi-cumi” bisa diampuni asalkan mereka sudah menyatakan diri bersalah dan berupaya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian ada efek jera yang dikenakan kepada para koruptor.

Demikian.

Thursday, April 05, 2007

Apa Bukan Karena Kita Juga?

Mengikuti beragam diskusi yang ada di dunia nyata dan maya, notasi nada yang diteriakkan oleh peserta diskusi ternyata hampir semua sama. Pemerintah adalah biang dari segala kekacauan dan keboborokan negara kita. Tapi apa iya? apa tidak lebih tepat dikatakan bahwa Pemerintah menyumbang sebagian keboborokan tersebut, sementara separuhnya adalah sumbangan kita-kita juga?

Jika jalanan macet, maka sumpah serapah yang dilempar ke langit, ditujukan semua ke pemerintah. Apa pernah kita berpikir bahwa keengganan kita untuk bertertib lalu lintas dan menggunakan transportasi publik memberikan kontribusi bagi kemacetan jalan yang makin menggila?

Jika korupsi merajalela di berbagai instansi pemerintah, apa kita pernah berpikir bahwa budaya jalan pintas dan ingin cepat selesai dengan cara memberikan 'uang rokok' juga memberikan kontribusi bagi tumbuh suburnya praktik korupsi di institusi ber-plat merah?

Jika gerak ekonomi kita tak kunjung beringsut maju, apa kita pernah berpikir bahwa keengganan kita menggunakan produk-produk dalam negeri dan kegemaran akan barang-barang impor memberikan kontribusi bagi melemahnya sektor industri dalam negeri?

Jika pemerintah 'kedodoran' dalam membiayai APBN-nya sehingga harus menjual aset-aset strategis negara supaya cepat mendapatkan uang tunai, apa kita pernah berpikir bahwa pemborosan penggunaan energi listrik dan BBM memberikan kontribusi bagi membengkaknya subsidi listrik & BBM di sektor pengeluaran negara?

Jika citra Indonesia semakin terpuruk di mata dunia Internasional, apakah kita pernah berpikir bahwa itu kontribusi sebagian dari kita yang gemar saling cakar karena berbeda ideologi? gemar meledakkan bom hanya karena alasan teror dibalas teror? karena kita gemar menjelekkan dan menertawakan bangsa kita di depan bangsa lain?

Kenapa sih capek memikirkan bangsa ini? tokh udah ada pemerintah yang mengurus, anggota dewan terhombrat yang memikirkan RUU dan Polisi/TNI yang menjaga keamanan?
Lha, pendapat yang seperti ini yang bikin kita gak pernah maju.

Kita tidak (pernah) bisa mengubah sesuatu dengan sendirian, tapi jika masing-masing dari kita mau berbuat sesuatu, mungkin kita bisa membuat sebuah perubahan.

Tuesday, April 03, 2007

Gatot Menjawab (3): Beasiswa

Pendanaan gratis untuk studi alias beasiswa, jelas sangat kompetitif. Untuk itu perlu dilakukan berbagai perhitungan dan persiapan yang matang untuk dapat sukses mendapatkan beasiswa yang kita inginkan. Berikut beberapa tips dalam mencari beasiswa (pengalaman pribadi).

1. Persiapan Pribadi
- Setiap beasiswa yang disediakan, pasti ada target penerima beasiswanya, pastikan bahwa Anda berada di dalam target penerima beasiswa tersebut. Contoh: pegawai negeri (BUMN, Pemda, Pemerintah Pusat), dosen/pengajar, peneliti, aktivis LSM dan pekerja sosial.
- Ada baiknya sebelum sekolah lagi (S-2), Anda sempat memiliki pengalaman kerja yang memadai. Hal ini akan sangat membantu Anda dalam 'menikmati' kuliah S-2 Anda, karena apa yang Anda pelajari bisa Anda bandingkan dengan praktik di dunia nyata. Tambahan lagi, dengan pengalaman kerja yang ada, Anda bisa mendapatkan posisi tawar yang lebih saat kembali lagi ke dunia kerja pasca sekolah S-2 (antara lain networking dan CV yang lengkap).
- Susun rencana ke depan yang sesuai dengan program studi S-2 yang akan Anda ikuti. Dengan demikian Anda memiliki gambaran karier yang utuh dan jelas selepas Anda belajar nanti.

2. Mencari Beasiswa
- Pasif. Bergabunglah di milis beasiswa di yahoogroups atau sering-sering kunjungi website mereka di www.milisbeasiswa.com. Milis ini sangat aktif, sehingga perlu bagi Anda untuk mensetting keanggotan Anda di Yahoogroups menjadi dailydigest, artinya email yang masuk disusun menjadi email per-hari. Kemudian pilih informasi yang relevan seperti yang Anda inginkan.
- Aktif. Anda bisa mengunjungi situs-situ universitas di negara yang Anda tuju. Luangkan waktu untuk membuka-buka link informasi tentang beasiswa di universitas tersebut. Kemungkinan besar, universitas-universitas tersebut memberikan beasiswa untuk biaya sekolah saja, sementara biaya hidup tidak ditanggung. Dengan demikian kita harus bisa mencari sponsor lagi untuk menanggung biaya hidup kita. Jika Anda memiliki proposal riset, hal ini tidak menjadi masalah, karena dengan bermodal proposal yang bagus, Anda bisa banyak menarik minta sponsor.
Demikian.